Bupati Sumenep : Nelayan Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Pengembangan Usaha

    Bupati Sumenep : Nelayan Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Pengembangan Usaha

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sertifikat atas tanah nelayan sebagai upaya mendorong meningkatkan kesejahteraannya, melalui penataan legalisasi aset.

    Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan. 

    “Sertifikat itu, tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan, ” kata Bupati pada Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, di Balai Desa setempat, Rabu (14/09/2022).

    Sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan,   sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha bukan kepentingan lainnya.

    "Kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraannya, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya, ” tuturnya.

    Pada sisi lain, Bupati mengungkapkan, nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.

    “Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah, ” ungkapnya. 

    Penyerahan sertifikat atas tanah nelayan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ra Achmad Fauzi kepada nelayan penerima. 

    Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang, perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang. 

    “Alhamdulillah sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020, ” tambahnya. (*)

    Baca juga: Profil Aceh Tengah

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Demi Kelancaran Babinsa Koramil 0827/23...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Sumenep Menilai Pentingya Dilakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll