SUMENEP - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu.
Kemudian juga berhasil mengamankan seorang pria yang kesehariannya sebagai tukang kayu diduga pelaku, diketahui berinisial T bin Hasan (55) warga asal Dsn. Sombang, Ds. Palasa, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Hj. Widiarti S.SH saat dikonfirmasi media wartabhayangkara.com mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.
Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut, dan tidak lama kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menjumpai pengendara sepeda motor yang telah disebutkan ciri-ciri sebelumnya oleh masyarakat, melihat hal tersebut yang selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitasnya berinisial T bin Hasan (55).
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu di saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor, " ungkap Hj Widi, Jum'at (9/12/2022).
Kasi Humas Hj. Widi menuturkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pria bernisial T bin Hasan (55) mengakui bahwa barang terlarang berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam surya 12, berikut 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi sabu itu merupakan miliknya.
Selanjutnya, kata Hj. Widi, pelaku bernisial T bin Hasan (55) bersama barang bukti sabu langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Deklarasi Sepak Bola Damai di Sumenep
|
Adapun modus operandi berinisial "T bin Hasan (55)" menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dalam hal ini pelaku dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu. Dan pelaku "T bin Hasan (55)" merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tandasnya. (Jon)