Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Panyalahgunaan Narkotika

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Panyalahgunaan Narkotika

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial R bin Kastari (41) warga Jl. Siti Nurbaya, Desa Kalianget Timur, Kec. Kalianget Kab. Sumenep, alamat tinggal : Dsn. Sabedung Desa Pakandangan Sangra Kec. Bluto Kab. Sumenep, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

    Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.S.SH., Sabtu (12/11/2022).

    Dari penggeledahan ini berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaki berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 44 gram, Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu, 1 buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi hitam, Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Labini pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan salah satu sedotan plastik tersambung pipet terbuat dari kaca warna bening.

    Selain itu juga, dari tangan pelaku inisial R bin Kastari (41), tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merk realme warna hijau.

    Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari 
    masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah kos - Kosan.

    Saat itu pelaku sedang berada berada di dalam kamar kos - Kosan yang beralokasi di Desa Kolor, Kec. Kota Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut,  

    Lalu pada Kamis (10/11/2022), sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan serta penggeledahan oleh tim Satresnarkoba dan terdapat seorang yang mengaku berinisial R bin Kastari (41), selanjutnya ditemukan barang bukti di lantai kamar kost tersebut berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 44 gram serta barang bukti lainnya.

    Setelah ditunjukkan semua barang bukti, pelaku R mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya pelaku R bin Kastari (41), berikut barang buktinya tanpa ada perlawanan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Widi.

    Ia menambahkan, adapun Modus Operandi, pelaku R bin Kastari (41), disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan atau membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama.
     
    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan tindak pidana Penerapan Pasal:  Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Sumenep Menilai Pentingya Dilakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll