SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Pelaku Curanmor dan berhasil mengamankan empat sepeda motor, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 31 Mei 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 12 Agustus 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IX/2022/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan Tanggal 19 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 29 September 2022, Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H menyampaikan bahwa dengan modal semangat tanpa kenal menyerah, Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengetahui keberadaan pelaku curanmor berada di Kabupaten Jember.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah milik Sdr. ML warga Dusun Jalinan, RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kec. Silo, Kab. Jember telah berhasil diamankan terduga pelaku curanmor berinisial H (36 Tahun) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kec. Pragaan Kabupaten Sumenep.
"Kronologisnya berawal dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya yang diketahui atas nama berinisial ZR dan AZ, setelah diperiksa menyebutkan bahwa telah melakukan curanmor bersama berinisial H, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku atas nama H dan setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H, tim Resmob Polres Sumenep langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " pungkasnya. (*)